Sitemap.xml
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL RI NOMOR 529 TAHUN 2024
PERUBAHAN ATAS HARGA ACUAN PEMBELIAN DITUNGKAT PRODUSEN DAN ACUAN HARGA PENUALAN DITINGKAT KONSUMEN KOMODITAS JAGUNG, TELUR AYAM RAS DAN DAGING AYAM RAS
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025
PEDOMAN UMUM KEGIATAN STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN TAHUN 2025
TATA KELOLA IMPORTASI PRODUK HORTIKULTURA
mengidentifikasi celah korupsi serta memberikan rekomendasi untuk menutup celah korupsi dalam tata kelola importasi produk hortikultura. Dalam pelaksanaannya, perspektif yang digunakan untuk mengevaluasi kebijakan dilakukan terhadap dimensi-dimensi yang terkandung dalam manajemen kebijakan publik.
KAJIAN STUNTING TAHUN 2023
LAPORAN KAJIANIDENTIFIKASI POTENSI KORUPSI PADA PROGRAM PENANGANAN STUNTING (TENGKES)
Memahami Definisi Kejahatan Pangan
Kejahatan pangan adalah tindakan ilegal yang disengaja dalam rantai pasok pangan yang bertujuan untuk keuntungan finansial atau ekonomi, dengan mengorbankan keamanan, kualitas, dan integritas pangan. Ini berbeda dengan insiden ketidakamanan pangan yang mungkin terjadi karena kelalaian atau kecelakaan.